Minggu, 24 Februari 2013

NIKAH DALAM ISLAM

NIKAH DALAM ISLAM
NIKAH DALAM ISLAM



Nikah dalam islam hukumnya ialah wajib dan nikah merupakan sunnah Rasulullah. Nikah terdiri dari 3 macam yaitu nikah syighar, nikah siri dan nikah mut'ah.Didalam nikah terdapat ijab qobul atau akad nikah yang biasanya diucapkan oleh calon pengantin laki-laki.Dan nikah mempunyai banyak hikmah dan manfaat. apa saja manfaat dan hikmah itu? Untuk mengetahui semua itu maka saya akan menjelaskan tentang nikah dalam islam.

NIKAH DALAM ISLAM  



Nikah merupakan suatu peristiwa yang sangat ditunggu oleh pasangan-pasangan yang telah dewasa dan telah mampu untuk menjalaninya. Nikah merupakan sunnah Rasulullah yang wajib dilakukan oleh orang yang telah mampu untuk menikah. Nikah dapat menghindarkan seseorang dari perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam islam karena apabila seseorang itu telah sah( menikah) maka halal baginya untuk berbuat yang sebelumya dilarang.

Nikah atau pernikahan artinya ialah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain nikah juga dapat diartikan sebagai ijab qobul atau akad nikah yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesusai peraturan yang telah diwajibkan di dalam Islam. Allah SWT telah menciptakan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan perzinaan.
Ijab Qobul merupakan rukun nikah. Ijab berarti  ucapan yang terlebih dahulu terucap dari mulut salah satu kedua belah pihak untuk menunjukkan keinginannya membangun ikatan. Dan qobul berarti apa yang kemudian terucap dari pihak lain yang menunjukkan kerelaan atau kesepakatan atas apa yang telah diwajibkan oleh pihak yang pertama.

Rukun dan Syarat Nikah
Dalam islam, ketika menikah terdapat aturan-aturan yang perlu diketahui oleh calon mempelai serta keluarganya supaya pernikahan yang dilakukan sah menurut agama sehingga mendapat ridho dari Allah SWT. Dan rukun nikah yang perlu diketahui ialah:
1.       Pengantin laki-laki
2.       Pengantin perempuan
3.       Wali nikah
4.       Dua orang saksi laki-laki
5.       Mahar atau mas kawin
6.       Ijab qobul atau akad nikah
Syarat calon pengantin laki-laki ialah:
1.       Laki-laki normal yang sebenarnya bukan pura-pura
2.       Islam
3.       Bukan muhrim dengan calon pengantin wanita
4.       Mengetahui wali yang sebenarnya dalam akad nikah tersebut
5.       Tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah
6.       Tidak ada unsur keterpaksaan
7.       Bukan memiliki 4 orang istri yang sah dalam suatu waktu
8.       Mengetahui jika wanita yang hendak dinikahi adalah sah dijadikan istri

Syarat calon pengantin wanita ialah:
1.       Wanita yang sesungguhnya bukan banci atau yang lainnya
2.       Islam
3.       Bukan muhrim dengan calon pengantin pria
4.       Tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah
5.       Tidak dalam masa ‘iddah
6.       Bukan istri orang

Syarat wali nikah
1.       Islam bukan murtad atau kafir
2.       Laki-laki bukan perempuan
3.       Telah dewasa atau pubertas
4.       Tidak cacat fisik atu gila
5.       Tidak ada unsur keterpaksaan dalam perwaliannya
6.       Mempunyai hak atas perwaliannya

Syarat saksi nikah
1.       Terdiri dari 2 orang
2.       Laki-laki
3.       Telah baligh atau dewasa
4.       Memahami isi dari lafadz ijab qobul
5.       Dapat melihat, mendengar, dan berbicara
6.       Adil dalam artian tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak terlalu banyak melakukan dosa kecil

Syarat-syarat Ijab Qobul
1.       Ada ijab (penyerahan wali)
2.       Ada Qobul ( penerimaan calon suami)
3.       Ijab memakai kata nikah dan sinonim yang setara
4.       Ijab dan Qobul jelas dan saling berkaitan

     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar