Senin, 25 Februari 2013

AYAT DAN HADITS TENTANG MAHAR



     Dalam islam mahar merupakan tanda cinta. Mahar juga merupakan simbol penghormatan dan pengagungan perempuan yang disyariatkan oleh Allah sebagai hadiah laki-laki terhadap perempuan yang dilamar ketika menginginkannya menjadi pendamping hidup dan juga sebagai pengakuannya terhadap kemanusiaan dan kehormatannya. Allah berfirman: “Berilah mereka mahar dengan penuh ketulusan. Tetapi jika mereka rela memberikan sebagian dari mahar, maka ambillah dengan cara yang halal dan baik.” (QS An Nisa’ ayat 4).
   Dan hadits tentang mahar diantaranya ialah:
1.       Dari Aisyah bahwa Rasulullah pernah bersabda “Sesungguhnya pernikahan yang paling berkah adalah pernikahan yang bermahar sediki. ” (mukhtashar sunan Abu Daud)
2.       Dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya di antara tanda-tanda berkah perempuan adalah mudah dilamar, murah maharnya, dan murah rahimnya.” (HR. Ahmad)
3.       Dari Abu Said Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW menikahi Aisyah dengan mahar alat-alat rumah tangga yang bernilai lima puluh dirham (HR Ibnu Majah)
      Rasulullah SAW pernah menikahkan anak-anak perempuannya dengan mahar yang murah. Sebagian sahabat menikah dengan emas yang beratnya tidak seberapa dan sebagian lain menikah dengan mahar cincin dari terbuat besi. Rasulullah mengawinkan Fatimah dengan Ali dengan baju perang. Beliau juga pernah menikahkan seorang laki-laki dengan mahar mengajarkan 20 ayat Al Quran kepada calon istrinya.

Mahar yang Berlebihan
       Yang dianjurkan ialah meringankan mahar dan menyederhanakan-nya serta tidak melakukan persaingan, sebagai pengetahuan kita kepada banyak hadits yang berkaitan dengan masalah ini, untuk mempermudah pernikahan, dan untuk menjaga kesucian dan juga kehormatan.
      Para wali nikah tidak boleh menetapkan syarat uang atau harta kepada pihak lelaki untuk diri mereka sendiri sebab mereka tidak mempunyai hak karena dalam hal ini yang mempunyai hak ialah si perempuan atau calon istri semata, kecuali ayahnya. Sang ayah boleh meminta syarat kepada calon menantu berupa sesuatu selama yang diminta tidak merugikan putrinya dan tidak mengganggu pernikahannya. Jika ayah tidak meminta persyaratan seperti itu, maka itu lebih baik dan utama. Allah SWT berfirman:
     “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba saha-yamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karuni-Nya.” (An-Nur: 32).
      Ketika Rasulullah SAW hendak menikahkan seorang sahabat dengan perempuan yang menyerahkan dirinya kepada beliau, beliau bersabda, “Carilah sekalipun cincin yang terbuat dari besi. Riwayat Al-Bukhari”. Ketika sahabat itu tidak menemukannya, maka Rasulullah SAW  menikahkannya dengan mahar yaitu “mengajarkan beberapa surat Al-Qur’an kepada calon istri”.Mahar yang diberikan Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam kepada istri-istrinya pun hanya bernilai 500 Dirham, yang pada saat ini senilai 130 Real (kira-kira Rp. 250.000,-), sedangkan mahar putri-putri beliau hanya senilai 400 Dirham, yaitu kira-kira 100 Real (Rp.200.000,-) .Dan Allah Subhannahu wa Ta’ala telah berfirman:
     “Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah suri teladan yang baik.” (Al-Ahzab: 21).
     Jika biaya pernikahan itu mudah dan semakin sederhana maka semakin mudahlah menyelamatkan kehormatan dan kesucian laki-laki dan wanita serta semakin sedikit pula perbuatan keji dan kemungkaran sedangkan jika biaya pernikahan itu semakin besar dan mahal maka semakin berkuranglah pernikahan, banyak pula para laki-laki dan wanita yang membujang dan semakin banyak pula perbuatan zina. Masya’alloh...naudzubillah min dzalik

TUJUAN PERNIKAHAN DALAM ISLAM



1.       Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia yang Asasi
Pernikahan ialah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini ialah dengan akad nikah(melalui jenjang pernikahan), bukan dengan cara yang amat kotor dan menjijikkan, seperti cara-cara orang sekarang ini misal dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.

2.       Menjaga"iffah" kehormatan diri sebagai manusia beriman.

3.       Menghindari zina
Salah satu tujuan menikah ialah untuk membentengi diri dari segala hal-hal yang negatif dan mengundang dosa. Jangan pernah berfikir jika zina ialah hanya berhubungan badan dengan lawan jenis yang bukan muhrim. Namun saling bersentuhan, berpandangan, bahkan memenuhi hati dan fikiran dengan lawan jenis merupakan salah satu dari bentuk zina kecil.
Untuk menghindari hal-hal tersebut, maka Rasulullah menganjurkan kepada semua umatnya untuk segera menikah. Dengan adanya ikatan pernikahan maka semua yang dilarang akan menjadi halal. Bukan hanya halal namun bernilai ibadah jika kita selalu berdekatan dan harmonis.

4.       Menjaga kemaluannya dan kemaluan istrinya, menundukkan pandangannya dan pandangan istrinya dari yang haram

5.       Meraih kebahagiaan dan ketenangan hidup yang sakiinah mawaddah wa rahmah (QS.Ar Ruum:21)
6.       Melaksanakan anjuran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:
Wahai sekalian para pemuda! Siapa di antara kalian yang telah mampu untuk menikah maka hendaknya ia menikah….”

7.       Menciptakan keluarga yang Islami
Tujuan pernikahan yang lain ialah untuk membentuk keluarga yang Islami. Rumah tangga yang islami ialah sebuah rumah tangga yang berjalan sesuai dengan koridor agama Islam. Pernikahan tidak hanya dinilai ibadah dan mendapat pahala apabila sepasang suami istri tersebut mampu mengamalkan semua hal positif yang memang menjadi ajaran agama.

8.       Memperoleh keturunan
Dalam pernikahan tujuan pertamanya ialah untuk mendapatkan anak atau keturunan yang shaleh. Hal ini bertujuan untuk memperoleh generasi penerus keluarga. Yang dimaksud dengan keturunan yang shaleh ialah keturunan yang baik dan dapat meneruskan perjuangan agama Islam. Untuk mendapatkan generasi yang berkualitas, orang tua harus kompak dalam mengajarkan pendidikan agama kepada anak. Disinilah letak tanggung jawab orangtua yang pasti akan diganjar pahala oleh Allah SWT. 


9.  Menjaga diri dari perkara yang haram 
Tidak diragukan lagi jika yang terpenting dari tujuan nikah adalah memelihara diri dari perbuatan zina dan semua perbuatan-perbuatan keji, serta tidak semata-mata memenuhi syahwat saja. Memang memenuhi syahwat itu ialah sebab untuk dapat menjaga diri, akan tetapi tidak akan terwujud penjagaan itu kecuali dengan tujuan dan niat. Maka tidak benar memisahkan dua perkara yang satu dengan lainnya, karena bila manusia mengarahkan semua keinginannya untuk memenuhi syahwatnya dengan menyandarkan pada pemuasan nafsu atau syahwat saja yang berulang-ulang dan tidak ada niat memelihara diri dari zina, maka dimanakah perbedaannya antara manusia dengan binatang .

HIKMAH MENIKAH



1.      Menikah merupakan Sunnah para Nabi dan Rasul
Firman Allah: Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab. (QS. Ar-Ra'd : 38).
2.      Menikah merupakan salah satu upaya dalam menyempurnakan iman
Rasulullah bersabda:  Barangsiapa memberi karena Allah, menahan kerena Allah, mencintai karena Allah, membenci karena Allah, dan menikahkan karena Allah maka ia telah menyempurnakan iman.” (HR. Hakim,dia berkata: Shahih sesuai dg syarat Bukhari Muslim. Disepakati oleh adz Dzahabi)
3.      Menikah merupakan bagian dari Tanda kekuasaan Allah
Hikmah terbesar dari suatu pernikahan ialah menunjukkan tanda-tanda kekuasaan Allah SWT atas segala yang ada di muka bumi ini termasuk manusia. Segala sesuatu yang diciptakan Allah di muka bumi ini telah ditetapkan fungsi dan tujuannya. Allah berfirman:
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.(QS. Ar-Ruum : 21)
4.      Menikah untuk memenuhi kodrat sebagai manusia
Allah telah menetapkan kodrat manusia manusia untuk saling tertarik pada lawan jenisnya, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran:
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis mas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS Al-Imran ayat 14).
5.      Menikah untuk meneguhkan akhlak terpuji
Dengan menikah, 2 anak manusia yang berlawanan jenis tengah berusaha dan selalu berupaya membentengi serta menjaga harkat dan martabatnya sebagai hamba Allah yang baik. Didalam  Islam mempunyai Akhlak baik sangatlah penting. Lenyapnya akhlak dari diri seseorang ialah lonceng kebinasaan, bukan saja bagi dirinya sendiri namun bagi suatu bangsa juga. Kenyataan yang ada selama ini adalah menujukkkan gejala yang tidak baik, yang ditandai dengan merosotnya moral sebagian kaum muda dalam pergaulan.
6.      Membangun rumah tangga yang Islami
Slogan “sakinah, mawaddah, wa rahmah” tidak akan menjadi kenyataan apabila tidak melalui proses menikah. Tidak ada kisah menawan dari insan-insan terdahulu maupun sekarang hingga mereka sukses mendidik putra dan putri juga keturunan bila tanpa menikah yang diteruskan dengan membangun biduk rumah tangga yang Islami.
Layaknya seperti perahu, perjalanan rumah tangga terkadang terombang-ambing ombak di lautan. Ada juga aral yang melintang. Ada kesulitan yang datang menghadang. Semuanya merupakan tantangan dan riak-riak yang berbanding lurus dengan keteguhan sikap dan komitmen membangun rumah tangga ala Rasul dan sahabatnya. Bersabar dan selalu bersyukur merupakan kunci dalam meraih hikmah ini.
7.       Menikah ialah sebaik-baik cara untuk bisa mendapatkan anak, memperbanyak keturunan dengan nasab yang terjaga, sebagaimana yang Allah pilihkan untuk para kekasih-Nya:
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan.” (QS. ar Ra’d:38)