Minggu, 24 Februari 2013

BENTUK PERNIKAHAN



   Pernikahan ialah legalisasi penyatuan antara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri oleh institusi agama, pemerintah atau kemasyarakatan. Dan pernikahan mempunyai banyak bentuk beserta pengertiannya, diantaranya ialah:
1.      Bentuk Pernikahan Menurut Jumlah Istri  atau Suami
a.       Monogami

Monogami ialah suatu bentuk pernikahan yang dimana sang suami tidak menikah dengan perempuan lain dan sang istri tidak menikah dengan laki-laki lain. Jadi singkatnya monogami yaitu nikah antara seorang laki-laki dengan seorang wanita tanpa adanya ikatan pernikahan lain.

b.      Poligami

Poligami ialah bentuk pernikahan dimana seorang laki-laki menikahi beberapa orang wanita atau seorang perempuan menikah dengan beberapa orang laki-laki. Dan poligami terbagi menjadi 2 jenis yaitu:
·         Poligini yaitu satu orang laki-laki memiliki banyak isteri. Disebut dengan poligini sororat jika istrinya kakak beradik kandung dan disebut non-sororat jika para istri bukan kakak adik.
·         Poliandri yaitu satu orang perempuan memiliki banyak suami. Disebut poliandri fraternal jika sang suami beradik kakak dan disebut non-fraternal jika suami-suami tidak ada hubungan kakak adik kandung.

2.      Bentuk Pernikahan Menurut Asal Isteri atau Suami


a.       Endogami 
Endogami ialah suatu pernikahan antara etnis, klan, suku, kekerabatan didalam lingkungan yang sama. 

b.      Eksogami 
Eksogami ialah suatu pernikahan  antara etnis, klan, suku, kekerabatan dalam lingkungan yang berbeda. Dan eksogami dibagi menjadi 2 macam, yaitu :
·   Eksogami connobium asymetris terjadi apabila dua atau lebih lingkungan bertindak sebagai pemberi atau penerima gadis seperti pada pernikahan suku batak dan ambon.
·      Eksogami connobium symetris terjadi apabila pada dua atau lebih lingkungan yang saling tukar-menukar jodoh bagi para pemuda.
Eksogami terdiri dari 2 macam yaitu heterogami dan homogami. Heterogami ialah pernikahan antar kelas sosial yang berbeda statusnya seperti anak bangsawan yang menikah dengan anak petani. Sedangkan Homogami ialah pernikahan antara kelas golongan sosial yang sama statusnya seperti anak seorang saudagar atau pedangang yang menikah dengan anak seorang saudagar atau pedagang juga.
         

 3. Bentuk Pernikahan Menurut Hubungan Kekerabatan Persepupuan 
 a.  Cross Cousin
 Cross Cousin ialah bentuk pernikahan anak-anak dari kakak beradik yang berbeda dari jenis   kelaminnya.
  b. Parallel Cousin
  Parallel Cousin ialah bentuk pernikahan anak-anak dari kakak beradik yang sama dari jenis kelaminnya.

 4.   Bentuk Pernikahan Menurut Pembayaran Mas Kawin atau Mahar
Mas kawin ialah suatu tanda kesungguhan hati sebagai ganti rugi atau uang pembeli yang diberikan kepada orang tua sang lelaki atau sang wanita sebagai ganti rugi atas jasa membesarkan anaknya.
  a.    Mahar  atau Mas Kawin yang berupa Barang Berharga.
  b.    Mahar atau Mas Kawin yang berupa Uang
  c.    Mahar atau Mas Kawin yang berupa Hewan atau Binatang Ternak, dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar