Pernikahan ialah legalisasi penyatuan antara laki-laki dan perempuan
sebagai suami istri oleh institusi agama, pemerintah atau kemasyarakatan. Dan pernikahan mempunyai banyak bentuk
beserta pengertiannya, diantaranya ialah:
1.
Bentuk Pernikahan Menurut Jumlah Istri atau Suami
a.
Monogami
Monogami ialah suatu bentuk pernikahan yang dimana sang suami tidak menikah dengan perempuan lain dan sang istri tidak menikah dengan laki-laki lain. Jadi singkatnya monogami yaitu nikah antara seorang laki-laki dengan seorang wanita tanpa adanya ikatan pernikahan lain.
Monogami ialah suatu bentuk pernikahan yang dimana sang suami tidak menikah dengan perempuan lain dan sang istri tidak menikah dengan laki-laki lain. Jadi singkatnya monogami yaitu nikah antara seorang laki-laki dengan seorang wanita tanpa adanya ikatan pernikahan lain.
b.
Poligami
Poligami ialah
bentuk pernikahan dimana seorang laki-laki menikahi beberapa orang wanita atau
seorang perempuan menikah dengan beberapa orang laki-laki. Dan poligami terbagi
menjadi 2 jenis yaitu:
·
Poligini yaitu satu orang laki-laki memiliki banyak isteri. Disebut dengan poligini sororat jika istrinya kakak beradik kandung dan
disebut non-sororat jika para istri bukan kakak adik.
·
Poliandri yaitu satu orang perempuan memiliki banyak suami. Disebut poliandri fraternal jika sang suami beradik kakak dan disebut
non-fraternal jika suami-suami
tidak ada hubungan kakak adik
kandung.
2.
Bentuk Pernikahan Menurut Asal Isteri atau Suami
a. Endogami
Endogami ialah suatu pernikahan antara etnis, klan, suku, kekerabatan didalam lingkungan yang sama.
Endogami ialah suatu pernikahan antara etnis, klan, suku, kekerabatan didalam lingkungan yang sama.
b. Eksogami
Eksogami ialah suatu pernikahan antara etnis, klan, suku, kekerabatan dalam lingkungan yang berbeda. Dan eksogami dibagi menjadi 2 macam, yaitu :
Eksogami ialah suatu pernikahan antara etnis, klan, suku, kekerabatan dalam lingkungan yang berbeda. Dan eksogami dibagi menjadi 2 macam, yaitu :
· Eksogami
connobium asymetris terjadi apabila dua atau lebih lingkungan bertindak sebagai pemberi atau
penerima gadis seperti pada pernikahan suku batak dan ambon.
· Eksogami
connobium symetris terjadi apabila pada dua atau lebih lingkungan yang saling tukar-menukar jodoh bagi
para pemuda.
Eksogami terdiri dari 2 macam yaitu heterogami dan homogami.
Heterogami ialah pernikahan antar kelas sosial yang berbeda statusnya seperti anak bangsawan yang menikah dengan anak petani. Sedangkan Homogami ialah pernikahan antara kelas golongan sosial
yang sama statusnya seperti anak
seorang saudagar atau pedangang yang menikah dengan anak seorang saudagar atau pedagang juga.
3. Bentuk Pernikahan Menurut Hubungan Kekerabatan Persepupuan
a. Cross Cousin
Cross Cousin ialah bentuk pernikahan anak-anak dari kakak beradik yang berbeda dari jenis kelaminnya.
b. Parallel Cousin
Parallel Cousin ialah bentuk pernikahan anak-anak dari kakak beradik yang sama dari jenis kelaminnya.
4. Bentuk Pernikahan Menurut
Pembayaran Mas Kawin atau Mahar
Mas kawin ialah suatu tanda kesungguhan hati
sebagai ganti rugi atau uang pembeli yang diberikan kepada orang tua sang lelaki atau sang wanita sebagai ganti rugi atas
jasa membesarkan anaknya.
a. Mahar atau Mas Kawin yang berupa Barang Berharga.
b. Mahar atau Mas Kawin yang berupa Uang
c. Mahar atau Mas Kawin yang berupa Hewan atau Binatang Ternak, dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar