Dalam islam mahar merupakan tanda
cinta. Mahar juga merupakan
simbol penghormatan dan pengagungan perempuan yang disyariatkan oleh Allah sebagai hadiah laki-laki
terhadap perempuan yang dilamar ketika menginginkannya menjadi pendamping hidup
dan juga sebagai pengakuannya
terhadap kemanusiaan dan kehormatannya. Allah berfirman: “Berilah mereka mahar dengan penuh ketulusan.
Tetapi jika mereka rela memberikan sebagian dari mahar, maka ambillah dengan
cara yang halal dan baik.” (QS An Nisa’ ayat 4).
Dan hadits tentang mahar
diantaranya ialah:
1.
Dari Aisyah bahwa Rasulullah pernah bersabda
“Sesungguhnya pernikahan yang paling berkah adalah pernikahan yang bermahar
sediki. ” (mukhtashar sunan Abu Daud)
2.
Dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda,
“Sesungguhnya di antara tanda-tanda berkah perempuan adalah mudah dilamar,
murah maharnya, dan murah rahimnya.” (HR. Ahmad)
3.
Dari Abu Said Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW
menikahi Aisyah dengan mahar alat-alat rumah tangga yang bernilai lima puluh
dirham (HR Ibnu Majah)
Rasulullah
SAW pernah menikahkan anak-anak perempuannya dengan mahar yang murah. Sebagian
sahabat menikah dengan emas yang beratnya tidak seberapa dan sebagian lain
menikah dengan mahar cincin dari terbuat
besi. Rasulullah mengawinkan Fatimah dengan Ali dengan baju perang.
Beliau juga pernah menikahkan seorang laki-laki dengan mahar mengajarkan 20
ayat Al Quran kepada calon istrinya.
Mahar yang Berlebihan
Yang
dianjurkan ialah meringankan mahar dan menyederhanakan-nya serta tidak
melakukan persaingan, sebagai pengetahuan
kita kepada banyak hadits yang berkaitan dengan masalah ini, untuk mempermudah
pernikahan, dan untuk menjaga
kesucian dan juga kehormatan.
Para
wali nikah tidak boleh
menetapkan syarat uang atau harta kepada pihak lelaki untuk diri mereka sendiri sebab mereka tidak
mempunyai hak karena dalam
hal ini yang mempunyai hak ialah si perempuan atau calon istri semata, kecuali
ayahnya. Sang ayah boleh meminta syarat kepada calon
menantu berupa sesuatu selama yang diminta tidak merugikan putrinya dan tidak
mengganggu pernikahannya. Jika ayah tidak meminta persyaratan seperti itu, maka
itu lebih baik dan utama. Allah SWT berfirman:
“Dan
kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang
layak (berkawin) dari hamba-hamba saha-yamu yang lelaki dan hamba-hamba
sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan
karuni-Nya.” (An-Nur: 32).
Ketika
Rasulullah SAW hendak
menikahkan seorang sahabat dengan perempuan yang menyerahkan dirinya kepada
beliau, beliau bersabda, “Carilah
sekalipun cincin yang terbuat dari besi. Riwayat Al-Bukhari”. Ketika sahabat itu
tidak menemukannya, maka Rasulullah
SAW menikahkannya dengan mahar yaitu “mengajarkan beberapa surat
Al-Qur’an kepada calon istri”.Mahar yang diberikan Rasulullah Shalallaahu
alaihi wasalam kepada istri-istrinya pun hanya bernilai 500 Dirham, yang pada
saat ini senilai 130 Real (kira-kira Rp. 250.000,-), sedangkan mahar
putri-putri beliau hanya senilai 400 Dirham, yaitu kira-kira 100 Real (Rp.200.000,-) .Dan Allah Subhannahu wa Ta’ala telah
berfirman:
“Sesungguhnya
telah ada pada diri Rasulullah suri teladan yang baik.” (Al-Ahzab: 21).
Jika
biaya pernikahan itu mudah dan semakin sederhana maka semakin mudahlah
menyelamatkan kehormatan dan kesucian laki-laki dan wanita serta semakin
sedikit pula perbuatan keji dan kemungkaran sedangkan jika biaya pernikahan itu
semakin besar dan mahal maka semakin berkuranglah pernikahan, banyak pula para
laki-laki dan wanita yang membujang dan semakin banyak pula perbuatan zina.
Masya’alloh...naudzubillah min dzalik